Berita

Rumah Market Data Market Berita Perdagangan Kemendag Adakan Ngobrol Perdagangan

Kemendag Adakan Ngobrol Perdagangan

by Didimax Team

Kementerian Perdagangan atau disingkat dengan KEMENDAG mengadakan acara ngobrol tentang perdagangan. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional atau PEN mengadakan bincang santai pada tanggal 15 September 2021. Adapun tema yang dibawakan adalah tentang Cara Pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar proses berbisnis menjadi lebih mudah. 
 
Webinar ngobrol tentang perdagangan sebenarnya dilakukan selama satu bulan sekali. Biasanya diadakan oleh Direktorat Jenderal PEN Kemendag dengan topik perbincangan yang beragam. Beberapa tema yang pernah dibicarakan adalah tentang produksi ekspor kayu dan olahan dan prosedur produksi makanan minuman halal.
 
Tema lainnya adalah cara dan peluang agar kegiatan ekspor nasional mengalami peningkatan, produksi produk organik asli Indonesia, produk halal dalam negeri serta prosedur produksi kopi, alas kaki dan rempah.
 

Berada di Peringkat Ke-73

 
Berdasarkan data dari Indeks Kemudahan EodB atau Ease of Doing Business yang dibuat oleh Bank Dunia di tahun 2020 menerangkan bahwa Indonesia berada di ranking ke-73. Hal ini dikarenakan Indonesia mudah ketika menjalani sebuah usaha, jadi bisa mendapatkan peringkat ke-73. Setelah mengetahui perihal peringkat tersebut, Pemerintah Indonesia kembali meningkatkan kemudahan dalam berusaha. 
 
Proses kemudahan itu terlihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 terkait kemudahan untuk mendapatkan izin berusaha agar bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Peraturan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diberikan kepada seluruh pengusaha agar bisa mengembangkan bisnisnya setelah mendapatkan izin. 

Mendatangkan Narasumber Terpercaya

 
Pada webinar kala itu, pemateri memaparkan beberapa hal yang harus diketahui oleh seorang pengusaha. Hal-hal yang dijelaskan adalah kendala yang pernah dialami oleh pengusaha, bagaimana cara mengelola Online Single Submission atau OSS. OSS sendiri merupakan sistem perizinan yang berbasis elektronik. 
 
Tidak hanya membahas kedua topik tersebut, topik lainnya adalah bagaimana seorang pengusaha yang mengalami sebuah kendala dapat mengatasi masalahnya. Beberapa narasumber yang menjadi pembicara di webinar tersebut adalah Direktorant Bina Usaha dan Pelaku Distribusi serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 
 
Selain itu ada juga pembicara lain yaitu Direktorat Pengembangan Sistem dan Perizinan Berusaha, Kementerian Investasi dan BKPM dan Direktur PT Serena Sejahterah. Adapun pesertanya adalah para pelaku usaha dan perwakilan dari pemerintahan daerah di bidang industry perdagangan.
 

NIB Menjadi Identitas Usaha

 
Nomor Induk Berusaha atau NIB sendiri merupakan adalah tanda bahwa usaha tersebut sudah didaftarkan. Hal ini juga menandakan bahwa bisnis tersebut resmi dan agar lebih mudah dalam mengembangkan usahanya. Ani Rahmawati selaku Kementerian Investasi dan BKPM bersama Kepala Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah Direktorat Pengembangan Sistem dan Perizinan Berusaha menjelaskan bahwa pendaftaran NIB dapat dilakukan secara online.
 
Pelaku usaha dapat mengakses situs resminya di https://oss.go.id/. Situs tersebut dikelola oleh Kementerian Investasi dan BKPM. Pelaku usaha hanya perlu melampirkan beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan NIB.
 
Persyaratan Pendaftaran NIB
 
Jika Anda ingin mendaftarkan usaha agar memiliki NIB maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut adalah sebagai berikut:
 
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
 
2. Dibukitkan dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
3. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP)
 
4. Untuk Warga Negara Asing (WNA) harus menunjukkan paspor 
 
5. Surat Perjanjian Sewa atau SHM
 
6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 
7. Surat Izin Usaha Perdagangan
 
8. Surat keterangan domisili
 
9. SKT Pajak Perusahaan
 
10. SK dari Menteri Hukum dan HAM Indonesia
 
11. Akta Notaris
 
12. SK dari Hak Asasi Pendirian
 
OSS Sudah Dijalankan Sejak 2018
 
Ronny Salomo Maressa yang merupakan seorang Analisis Perdagangan Ahli Madya di Direktorat Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kementerian Perdagangan menerangkan bahwa proses mendaftarkan NIB sudah dilakukan secara online sejak tahun 2018. Ia berharap layanan ini dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengurus NIB supaya lebih cepat dan mudah.
 

Pentingnya Bisnis Memiliki NIB

 
Beberapa alasan mengapa bisnis Anda harus memiliki NIB adalah supaya memudahkan pelaku usaha untuk melaporkan usahanya, agar pebisnis aman dan terhubung ke semua stakeholder. Selain itu supaya bisnis dapat semakin berkembang. Manfaat terakhir adalah memudahkan untuk mendapatkan izin berusaha di suatu tempat. 
 
Seorang pebisnis penting untuk memiliki NIB agar usahanya semakin lancar. NIB juga lenting dalam pembuatan surat izin berusaha misalnya ketika akan mendirikan tempat usaha.

KOMENTAR DI SITUS

FACEBOOK

Tampilkan komentar yang lebih lama